Pemilu Presiden dan Pemilu legislatif yang diselenggarakan bersamaan pada tanggal 17 April 2019 telah selesai. Hasil pemilu sudah diumumkan dan ditetapkan oleh KPU berdasarkan rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara nasional pada hari Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB berdasarkan Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, dengan perolehan suara masing masing : pasangan 01(Jokowi-Ma’ruf) memperoleh 55.50 persen, dan pasangan 02(Prabowo-Sandi) memperoleh 44,50 persen (https://nasional.kompas.com/read/2019/05/21/02440251/)
Hasil penetapan KPU tersebut kini sedang dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi, untuk sengketa hasil Pilpres akan diputuskan oleh MK pada tanggal 28 Juni 2019. Siapapun yang akan diputuskan oleh MK, semua saya kira semua pihak harus menerima dan menghormati, terlepas apakah MK dalam memutuskan sengketa tersebut sudah berlaku adil atau belum, tetapi secara hukum adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang wajib dijunjung tinggi di negara hukum ini, karena putusan MK terkait sengketa pemilu bersifat final, tidak ada upaya hukum lagi. jika berbicara terkait dengan keadilan biarlah Alloh SWT sang pemilik keadilan yang akan mengadili nanti dan memberikan sanksinya.
Namun yang masih menjadi tanda tanya besar dalam pesta demokrasi ini dan menjadi sesuatu hal yang aneh karena belum pernah terjadi di pemilu pemilu sebelumnya adalah kematian penyelenggara pemilu mulai dari KPPS, Saksi, Panwas, Polri, dan TNI yang jumlahnya mencapai 600an, plus yang masih dalam kondisi sakit mencapai 4rbuan, paling banyak dialami oleh petugas KPPS.
Penyebab kematian mereka banyak spekulasi yang berkembang di media yang tersebar melalui medsos, ada yang bilang karena kelelahan, ada yang bilang sebagai tumbal, ada yang bilang karena diracun dan lain lain, yang semua itu seharusnya dicari penyebab sebenarnya oleh tim khusus yang idependent, agar mendapat kejelasan informasi dan tidak liar informasi dalam kategori hoaks. Dan sampai sekarang belum ada upaya dari pihak pihak yang berwenang untuk melakukan mencari penyebab sesungguhnya korban demokrasi yang aneh ini. Kemenkes telah melakukan otopsi tetapi dalam bentuk otopsi verbal dengan cara melakukan investigasi atas kematian seseorang melalui wawancara dengan orang terdekat mengenai tanda-tanda kematian.(https://www.suara.com/news/2019/05/13/122203/)
Kalau melihat terjadinya korban korban pemilu 2019 yang sangat banyak itu, rasanya dipikir pikir kok mahal amat seh yaa untuk memilih pemimpin dn wakil rakyat, belum lagi kalau dari sisi biaya yang dikeluarkan untuk dari APBN yang notabene dari pajak yang dibayar oleh rakyat. Sebagai rakyat kecil ini, saya kira pemerintah dan dpr perlu melakukan evaluasi total penyelenggaraan pesta demokrasi , agar kedepannya tidak terulang lagi..Semoga…