Menurut Imam Syahid Hasan Al-banna, pemerintahan dalam islam tegak di atas kaidah yang sudah populer dan aksiomatis, yang semuanya merupakan kerangka pokok bagi sistem pemerintahan islam, yaitu;
1. Tanggung Jawab Pemerintah
Dalam menjalankan tugasnya , pemerintah bertanggung jawab kepada Alloh dan rakyatnya. Ia adalah pelayan dan pekerja bagi rakyat yang menjadi tuannya.
2. Kesatuan Umat
Umat islam adalah umat yang satu, karena ukhuwah yang dengannnya Islam mempersatukan hati mereka dalam satu landasan iman. Tidak ada kesempurnaan iman kecuali dengan ukhuwah, dan tidak akan terealisasi iman kecuali dengan keberadaannya.
Bagi umat islam, tidak ada perbedaan dalam hal-hal prinsip, sebab sistem kehidupan sosial yang terbingkai dalam satu kesatuan, yaitu islam telah dikenal luas para pemeluknya, sementara perbedaan dalam hal-hal furu(cabang) tidaklah membahayakan. Tidak ada kebencian, permusuhan, dan fanatisme golongan yang menjadi kebijakan peerintah, yang ada adalah keharusan riset, kajian, musyawarah, dan saling menasehati.Jika termasuk pada hal yang dinashkan, maka pintu ijtihad tertutup, sedangkan bila tidak ada nashnya, maka keputusan pemerintah harus menyatukan umat, dengan terlebih dahulu melaksanakan ketentuan kedua.
3. Menghormati Aspirasi Umat
Diantara hak umat isalm adalah mengawasi roda pemerintahan sedetail mungkin dan aktif bermusyawarah berkenaan sesuatu yang dipandang baik, sedangkan kewajiban pemerintah adalah bermusyawarah dengan rakyat
renata
10 Juni 2019 at 19:51
pemerintahan akan berjalan sangat baik jika tiang-tiang tersebut dapat berdiri
islamudin69
22 Januari 2021 at 20:39
Siiip