Yusuf bin Asbath seorang tabi-tabiin ahli zuhud murid dari Sofyan Ats-tsauri mengatakan, akhlak mulia terangkum dalam 10 hal berikut ini: Read the rest of this entry »
Arsip Bulanan: Mei 2012
Tiang-tiang penyangga pemerintahan
Menurut Imam Syahid Hasan Al-banna, pemerintahan dalam islam tegak di atas kaidah yang sudah populer dan aksiomatis, yang semuanya merupakan kerangka pokok bagi sistem pemerintahan islam, yaitu;
1. Tanggung Jawab Pemerintah
Dalam menjalankan tugasnya , pemerintah bertanggung jawab kepada Alloh dan rakyatnya. Ia adalah pelayan dan pekerja bagi rakyat yang menjadi tuannya.
2. Kesatuan Umat
Umat islam adalah umat yang satu, karena ukhuwah yang dengannnya Islam mempersatukan hati mereka dalam satu landasan iman. Tidak ada kesempurnaan iman kecuali dengan ukhuwah, dan tidak akan terealisasi iman kecuali dengan keberadaannya.
Bagi umat islam, tidak ada perbedaan dalam hal-hal prinsip, sebab sistem kehidupan sosial yang terbingkai dalam satu kesatuan, yaitu islam telah dikenal luas para pemeluknya, sementara perbedaan dalam hal-hal furu(cabang) tidaklah membahayakan. Tidak ada kebencian, permusuhan, dan fanatisme golongan yang menjadi kebijakan peerintah, yang ada adalah keharusan riset, kajian, musyawarah, dan saling menasehati.Jika termasuk pada hal yang dinashkan, maka pintu ijtihad tertutup, sedangkan bila tidak ada nashnya, maka keputusan pemerintah harus menyatukan umat, dengan terlebih dahulu melaksanakan ketentuan kedua.
3. Menghormati Aspirasi Umat
Diantara hak umat isalm adalah mengawasi roda pemerintahan sedetail mungkin dan aktif bermusyawarah berkenaan sesuatu yang dipandang baik, sedangkan kewajiban pemerintah adalah bermusyawarah dengan rakyat
Pesan Imam Al-Ghazali tentang pemerintahan
Ketahuilah bahwa syariat itu pondasi, dan raja itu penjaganya. Sesuatu yang tidak ada pondasinya pasti akan hancur, dan sesuatu yang tidak ada penjaganya niscaya akan hilang”
Syarat Menjadi Anggota DPR
Untuk menjadi anggota DPR(ahlul halli wal ‘aqdi) menurut Hasan Al-banna harus memiliki dalam tiga elemen dasar, yaitu:
1. Ahli Fiqh yang mempunyai standar mujtahid, dimana pendapat-pendapat mereka dalam fatwa dan istinbath hukum diperhitungkan umat
2. Memiliki skill, pengalaman, pakar, dan kemampuan dalam urusan publik
3. Para tokoh kharismatik yang memiliki komando dan kepemimpinan di tengah masyarakat, seperti;tetua suku, tokoh masyarakat, dan pemimpin organisasi