RSS

Dosa Besar : Maksiat Berujung Maut

Lintasan Pikiran By islamudin69 10 Juni 2026 0 Comments
Ilustrasi AI

Dosa besar adalah dosa yang tidak cukup dihapuskan hanya dengan istighfar melalui lisan. Pelakunya wajib melakukan taubat nasuha, yaitu memohon ampunan kepada Allah SWT dengan sungguh-sungguh, menghentikan kemaksiatan, menyesali perbuatan, serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Jika berada di negara yang menerapkan syariat Islam, pelaku harus ikhlas menerima hukuman (had) yang telah ditetapkan oleh negara tersebut. Misalnya:

Pelaku pembunuhan dikenai hukum qishash.

Pezina muhshan (sudah menikah) dihukum rajam hingga mati.

Pezina ghairu muhshan (belum menikah) dihukum cambuk seratus kali dan diasingkan.

Dari Ubadah bin Shamit RA Rasulullah SAW bersabda yang mana berbunyi:

خُشذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللهُ لَهُنَّ سَبِيلْاَ البِكْرُ بِالبِكْرِ والثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ الْبِكْرُ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةِ وَالثَّيِّبُ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Artinya: “Belajarlah dariku, belajarlah dariku. Allah telah memberi jalan keluar bagi mereka: Perjaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan, laki laki yang sudah menikah berzina dengan perempuan yang sudah menikah, didera seratus kali dan dirajam.” (HR. Muslim)

Dari Utsman bin Affan RA bahwa ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: 

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئ مُسْلِمٍ إِلاَّ فيِ إِحْدَى ثَلاَثٍ رَجُلٌ زَنیَ وَهُوَ مُحْصِنٌ فَرُجِمَ أَوْ رَجُلٌ قَتَلَ نَفْساً بِغَيْرِ نَفْسٍ أَو رَجٌلٌ ارْتَدَّ بَعْدَ إِسْلاَمِهِ

Artinya: “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara berikut: Lelaki yang berzina sedangkan ia telah menikah (muhsan), maka dirajam hingga mati, atau lelaki yang membunuh jiwa tanpa alasan yang dibenarkan, atau lelaki yang murtad setelah Islam.” (HR. Ibnu Majah)

Fenomena saat ini, banyak umat Islam yang menganggap remeh dosa besar seperti zina dan pembunuhan, bahkan menjadikannya seolah tren. Hal ini diperparah oleh pengaruh sekularisme dan liberalisme yang membuat sebagian Muslim menjadikan agama hanya ada di tatatran permukaan, sehingga hilang rasa takut terhadap azab Allah SWT akibat dari perbuatan yang dilakukannya. Di negara yang tidak menerapkan hukum syariat isalam, hukuman positif yang berlaku sering dianggap ringan, sehingga gagal memberi efek jera para pelaku dan akhirnya justru menginspirasi orang lain melakukan pelanggaran serupa.

Dosa Besar Pembunuhan Pertama Kali

Kejahatan pembunuhan pertama kali yang dilakukan manusia dilakukan oleh anak Nabi Adam As yang bernama Qabil membunuh adiknya bernama Habil. Peristiwa tersebut ceritakan Alloh SWT kepada Nabi Muhammad SAW secara detail dalam Al-qur’an surah Al-Maidah ayat 27-32.

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَاَ ابْنَيْ اٰدَمَ بِالْحَقِّۘ اِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ اَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْاٰخَرِۗ قَالَ لَاَقْتُلَنَّكَۗ قَالَ اِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللّٰهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ ۝٢٧

Artinya : Bacakanlah (Nabi Muhammad) kepada mereka berita tentang dua putra Adam dengan sebenarnya. Ketika keduanya mempersembahkan kurban, kemudian diterima dari salah satunya (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Dia (Qabil) berkata, “Sungguh, aku pasti akan membunuhmu.” Dia (Habil) berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima (amal) dari orang-orang yang bertakwa.(Al Maidah 27)

Berdasarkan tafsir Ibnu Katsir, kisah pembunuhan Habil oleh Qabil dilatarbelakangi oleh persoalan cinta. Nabi Adam AS dan istrinya, Hawa, ketika turun ke bumi senantiasa dikaruniai anak kembar berpasangan, laki-laki dan perempuan. Sesuai perintah Allah SWT, anak-anak kembar tersebut dinikahkan dengan pasangan yang bukan sekandung. Namun, karena saudari kembar Qabil berparas cantik sementara saudari kembar Habil kurang menarik, Qabil menolak perintah orang tuanya. Ia tidak rela menyerahkan saudari kembarnya untuk dinikahi Habil.

Melihat perselisihan itu, Allah SWT memerintahkan keduanya untuk mempersembahkan kurban sesuai dengan kepemilikan masing-masing. Siapa yang kurbannya diterima, dialah yang berhak menentukan pasangan. Habil, sebagai seorang peternak, mempersembahkan hewan ternak terbaiknya dengan penuh keikhlasan. Sedangkan Qabil, seorang petani, mempersembahkan hasil pertaniannya yang kurang baik. Allah SWT menerima kurban Habil karena ketakwaan dan keikhlasannya, sementara kurban Qabil ditolak.

Penolakan itu membuat Qabil semakin marah dan dengki. Ia pun berniat membunuh Habil, hingga akhirnya terjadilah pembunuhan pertama dalam sejarah manusia, yang disebabkan oleh hawa nafsu dan syahwat yang menguasai dirinya.

Kisah perzinaan di masa Rasululloh SAW

Kisah Ma’iz bin Malik Mengakui Perbuatan Zina 

Diriwayatkan dari Buraidah, sekali waktu M’aiz bin Malik datang menemui Rasulullah saw, dan berkata, “Sucikanlah aku, wahai Rasulullah!” Rasulullah menjawab, “Apa-apaan kamu ini! Pulang dan mintalah ampun serta bertaubat kepada Allah!” Ma’iz pun pergi. Belum lama kemudian dia kembali dan berkata, “Sucikanlah aku, wahai Rasulullah!” Rasulullah menjawab sebagaimana jawaban sebelumnya.   Hal itu terjadi berulang-ulang. Sampai keempat kalinya Rasulullah bertanya, “Dari apa kamu harus aku sucikan?” Ma’iz menjawab, “Dari dosa zina.”    Rasulullah pun bertanya kepada sahabat lain yang ada di situ, “Apakah Ma’iz ini mengidap gangguan jiwa?” Lalu dijawab bahwa Ma’iz tidak gila. Beliau bertanya lagi, “Apakah Ma’iz sedang mabuk?” Salah seorang kemudian berdiri untuk mencium bau mulutnya, namun tidak ada bau khamr. Beliau kemudian bertanya kepada Ma’iz, “Betulkah kau telah berzina?” Ma’iz menjawab, “Ya, benar.”   Kemudian, Rasulullah menyuruh para sahabat untuk menegakkan hukum rajam, yang berlaku efektif pada waktu itu, terhadap Ma’iz hingga akhirnya ia meninggal. Setelah kewafatannya, orang-orang terpecah dalam dua pendapat mengenai kesan terhadap Ma’iz. Sebagian mengatakan bahwa Ma’iz telah celaka akibat dosa yang telah diperbuatnya. Sementara sebagian yang lain memiliki kesan positif bahwa Ma’iz merupakan orang yang beruntung karena telah bertaubat secara sangat baik, yaitu dengan mendatangi Rasulullah, mengakui kesalahannya, dan ikhlas untuk menjalani hukuman rajam.  Sampai selang tiga hari setelah kematian Ma’iz, kedua kubu itu masih dalam pendapatnya masing-masing. Hingga akhirnya Rasulullah meminta mereka untuk memohon ampunan kepada Ma’iz. Lalu beliau bersabda, “Sungguh Ma’iz telah bertaubat dengan sempurna, dan seandainya taubatnya dapat dibagi untuk satu kaum, pasti taubatnya akan mencukupi seluruh kaum tersebut.”  Kisah ini dicatat oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya pada bab Merajam Pelaku Zina di Mushala, hadits nomor 6434.   

Kisah Wanita Ghamidiyah Mengakui Perbuatan Zina 

Diriwayatkan dari Buraidah, sekali waktu seorang perempuan dari suku Ghamidiyah menemui Rasulullah, dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah berzina, sucikanlah aku dari dosaku.” Rasulullah kemudian memintanya untuk pulang. Esok harinya ia itu datang lagi. “Mungkin engkau enggan untuk menjatuhkan hadd (hukuman) untukku sebagaimana yang engkau lakukan terhadap Ma’iz bin Malik. Demi Allah, aku telah hamil (dari hasil zina),” katanya mencoba meyakinkan. “Aku tetap menjawab tidak, pergilah sampai kau melahirkan,” jawab Rasulullah.   Setelah sekian lama dan wanita itu telah melahirkan, ia kembali mendatangi Rasulullah sambil menggendong bayinya sebagai bukti, dan berkata, “Ini bayinya, aku telah melahirkannya.” Rasulullah menjawab, “Pergilah dan susui dia sampai engkau selesai menyapihnya.”  Setelah sekian lama dan wanita itu sudah menyapih anaknya, ia kembali mendatangi Rasulullah dengan menggendong anaknya yang sedang memegang roti. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah menyapihnya dan ia sudah bisa makan.” Rasulullah pun meminta wanita untuk menyerahkan bayinya kepada salah seorang sahabat yang hadir di situ, ia kemudian dibawa ke tempat eksekusi rajam.    Sampai kemudian Khalid bin Walid ikut merajamnya. Mukanya terkena cipratan darah wanita itu. Ia pun mencela si wanita. Mendengar apa yang baru saja Khalid ucapkan, Rasulullah menegur, “Jaga ucapanmu, Khalid! Demi Allah, ia telah sungguh-sungguh bertaubat dengan taubat yang seandainya seorang penarik pajak bertaubat maka akan diampuni.” Wanita itu pun dishalati dan dimakamkan.  Kisah ini dicatat Imam Muslim dalam Shahih-nya dalam Bab Pengakuan Orang yang Berzina, nomor hadits 4528. 

Begitulah jerat iblis(syaithon) dalam memperdaya manusia di dunia untuk dijadikan teman menghadapi siksaan neraka yang sangat pedih, sebagaimana permintaannya kepada Alloh SWT ketika di usir dari syurga dan dilaknat masuk neraka karena tidak mau mematuhi perintahNya agar bersujud kepada Adam. Pembangkangan iblis tersebut disebabkan rasa sombong, karena dirinya diciptakan dari api(merasa lebih tinggi) sedangkan Adam diciptakan dari tanah(menurutnya lebih rendah bahan bakunya). Karena iblis telah di vonis sesat dan kafir oleh Alloh SWT dan akan menjadi penghuni neraka yang kekal, maka dia minta kepada Alloh SWT agar di tangguhkan sampai hari kiamat untuk menggoda dan memperdaya manusia.

Diantara yang dilakukan iblis(syaithon) dalam menggoda manusia adalah menjadikan perbuatan maksiat dipandang indah, sehingga selalu bersemangat untuk melakukannya sedangkan perbuatan baik(melaksanakan perintah Alloh dan menjauhi laranganNya) dianggap tidak berguna bahkan dipandang buruk, sehingga manusia enggan/malas untuk segera mengerjaknnya.

Allah berfirman:

قَالَ رَبِّ بِمَآ أَغْوَيْتَنِى لَأُزَيِّنَنَّ لَهُمْ فِى ٱلْأَرْضِ وَلَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ .إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ

Iblis berkata: “Ya Tuhanku, oleh sebab Engkau telah memutuskan bahwa aku sesat, pasti aku akan menjadikan mereka memandang baik (perbuatan maksiat) di muka bumi, dan pasti aku akan menyesatkan mereka semuanya,kecuali hamba-hamba Engkau yang mukhlis di antara mereka”(Al-hijr:39-40)

قَالَ فَبِمَا أَغْوَيْتَنِي لَأَقْعُدَنَّ لَهُمْ صِرَاطَكَ الْمُسْتَقِيمَ﴿١٦﴾ثُمَّ لَآتِيَنَّهُمْ مِنْ بَيْنِ أَيْدِيهِمْ وَمِنْ خَلْفِهِمْ وَعَنْ أَيْمَانِهِمْ وَعَنْ شَمَائِلِهِمْ ۖ وَلَا تَجِدُ أَكْثَرَهُمْ شَاكِرِينَ

Iblis menjawab, ‘Karena Engkau telah menghukumku tersesat, maka saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan-Mu yang lurus, kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. Dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur. [Al-A’râf/7:16-17]

Fenomena Perbuatan Zina di Masyarakat

Dikalangan Pelajar. Di sebuah kota B, terjadi kasus seorang pelajar putri yang menjalin hubungan asmara dengan pria yang lebih dewasa. Dengan memanfaatkan ketidaktahuan sang gadis, pria tersebut menjerumuskannya dengan mengajak menonton konten dewasa, lalu merayu agar meniru tindakan dalam video tersebut meski mereka belum terikat pernikahan. Akibat hubungan terlarang itu, sang gadis yang sedang menempuh pendidikan tingkat akhir pun hamil.

Karena diliputi rasa malu dan takut diketahui orang tua, mereka sempat berupaya menggugurkan kandungan—tindakan yang justru semakin memperberat kesalahan. Namun atas kehendak Allah SWT, janin tersebut tetap selamat hingga lahir ke dunia. Mengingat kelahirannya terjadi di luar ikatan pernikahan yang sah, maka berdasarkan hukum positif di Indonesia maupun syariat Islam, nasab anak tersebut jatuh kepada ibu yang melahirkannya. Konsekuensinya, sang anak harus menanggung beban moral dan sosial yang berat, terutama karena tidak mendapat pengakuan ayah secara hukum maupun agama.

Fenomena pacaran yang berlanjut pada perbuatan zina seperti ini semakin marak di kalangan pelajar. Hal tersebut diperparah oleh derasnya arus perkembangan teknologi informasi yang membuat akses terhadap konten pornografi begitu mudah. Di sisi lain, aspek pendalaman dan pemahaman agama yang benar sering kali kurang mendapat perhatian serius. Akibatnya, banyak generasi muda kehilangan benteng moral dan spiritual, sehingga mudah terjerumus dalam perbuatan maksiat yang berbahaya bagi masa depan mereka.

Dikalangan Kampus, Di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota M, tumbuh jalinan asmara antara seorang mahasiswi anggota unit kegiatan paduan suara dengan instrukturnya. Meski terpaut usia dan perbedaan keyakinan, hal tersebut tidak menghalangi kedekatan mereka. Intensitas pertemuan yang tinggi, baik saat latihan rutin maupun mengikuti perlombaan di luar kota, akhirnya membawa mereka terjerumus ke dalam hubungan terlarang. Hubungan tersebut berlanjut hingga beberapa tahun tanpa ikatan pernikahan, selayaknya pasangan suami istri atau yang sering disebut masyarakat dengan sebutan “kumpul kebo”. Ironisnya lagi, sang mahasiswi dalam keseharian selalu mengenakan jilbab dan anggota kerohanian islam extra kampus, namun semua itu seolah tidak menjadikan dirinya merasa berdosa dalam berbuat maksiat. Fenomena pergaulan bebas di kalangan mahasiswa dan mahasiswi hampir terjadi di semua kampus baik negeri maupun swasta.

Dikalangan Aparatur Sipil Negara, Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan rekan kerja di sebuah kantor pemerintahan di bagian pulau Sumatera terlibat hubungan asmara terlarang. Meski keduanya telah memiliki pasangan sah, namun seringnya pertemuan keduanya dalam setiap aktivitas pekerjaan, sehingga membuat keduanya saling—atau yang dalam pepatah Jawa disebut witing tresno jalaran kulino—diduga menjadi pemicu munculnya kedekatan emosional saling menyukai di antara mereka. Sebagai abdi negara yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, tindakan tersebut tentu sangat tidak terpuji.

Puncak dari hubungan terlarang ini berujung tragis saat keduanya ditemukan warga dalam kondisi pingsan di dalam sebuah mobil yang tertutup rapat. Mereka diduga mengalami keracunan gas atau kekurangan oksigen karena mesin dan AC mobil dibiarkan menyala dalam waktu lama saat melakukan aktivitas di dalamnya. Kejadian ini tidak hanya mendatangkan rasa malu yang mendalam bagi keluarga masing-masing, tetapi juga menjadi skandal publik setelah diberitakan secara luas oleh berbagai media daring..

Dikalangan Orang Kampung, Di sebuah kampung di Kabupaten N, Pulau Jawa, yang seharusnya masih berpegang nilai nilai susila dan agama, tetapi fenomena perselingkuhan ternyata juga tidak sedikit; seorang wanita pedagang yang sudah bersuami dan punya anak berselingkuh dengan pemuda yang biasa antar jemput dan bantu berjualan sampai hamil diluar nikah, akhirnya bercerai dengan suami sahnya; seorang yang dianggap tokoh kampung menjalin hubungan sebunyi sebunyi dengan seorang janda tetangga kampungnya; seorang ibu ibu sudah bersuami menjalin hubungan terlarang dengan laki laki beristri tetangga rumahnya. Dan anehnya hal itu seolah bukan hal tabu yang seharusnya dihukum, tetapi hanya menjadi pembicaraan rahasia antar tetangganya. Mereka melakukan perbuatan itu mungkin karena keluguan sebagai orang kampung dan mungkin juga ketidak pahaman terhadap larangan dalam agama yang dianutnya, karena orang kampung ketika belajar agama hanya belajar sholat dan belajar membaca al-qur’an, sedangkan apa isinya alqur’an dan apa itu islam mereka tidak mengerti, sehingga mana yang dilarang dan mana yang harus dilakukan tidak memahaminya.

Berkedok Agama, Pada tahun 1968 di Huntington Beach, California, AS, muncul sekte Children Of God yang didirikan oleh David Berg. Sekte tersebut dikenal sebagai kelompok religius yang mengkultuskan nilai nilai cinta dan kebebasan. Berg mengajarkan kepada para pengikutnya konsep pemujaan bahwa Tuhan adalah cinta dan cinta itu adalah seks dengan ‘menghalalkan’ hubungan seks dengan anak-anak, bahkan anggota keluarga mereka sendiri atau inses. Sekte sesat COG sempat berkembang di Indonesia,tepatnya di Kota Y, lalu melalui Jaksa Agung Republik Indonesia (RI) yang dijabat Ismail saleh resmi melarang ajaran Children of Good pada 13 Maret 1984(https://voi.id/memori/38670/).

Motif Ekonomi, Selain perzinaan yang didasari atas dorongan nafsu, fenomena ini juga kerap terjadi karena motif ekonomi. Faktor pendorongnya beragam, mulai dari desakan kebutuhan hidup yang dialami seorang janda sebagai tulang punggung keluarga, hingga tuntutan gaya hidup remaja masa kini yang ingin memiliki barang mewah secara instan. Kondisi tersebut memicu sebagian orang untuk menempuh jalan pintas melalui prostitusi guna mendapatkan penghasilan dengan cepat. Praktik ini dilakukan dengan menawarkan jasa kepada pria hidung belang, baik secara luring (offline) melalui rumah bordil maupun secara daring (online) melalui platform media sosial.

Kenikmatan berujung maut

Jika seorang muslim atau muslimah melakukan perbuatan maksiat berupa zina, maka sesungguhnya ia telah terjerumus ke dalam salah satu dosa besar di hadapan Allah SWT. Seharusnya pelaku menyadari kesalahannya dan segera bertaubat agar memperoleh rahmat serta ampunan-Nya. Namun, yang sering terjadi justru sebaliknya. Alih-alih bertaubat, sebagian pelaku malah menambah dosa besar lainnya. Dalam istilah yang sering disampaikan oleh Kyai Gus Baha, “wong kok tambah goblok”—sudah terjerumus dalam dosa, tetapi masih menambah dosa yang lebih besar lagi.

Tidak sedikit kasus yang berujung pada tindakan menghilangkan nyawa pasangan, bahkan membunuh janin yang tumbuh dalam kandungan akibat perbuatan zina tersebut. Perbuatan semacam ini merupakan dosa yang berlipat ganda dan menunjukkan hilangnya rasa takut terhadap siksa serta azab Allah SWT yang sangat pedih.

Kasus pembunuhan yang dipicu oleh hubungan terlarang kini semakin sering diberitakan di berbagai media, baik media cetak, digital, televisi, maupun media sosial. Fenomena ini sangat memprihatinkan karena memperlihatkan betapa mudahnya nyawa manusia dihilangkan, seolah-olah tidak lagi memiliki nilai dan kehormatan. Tragisnya, banyak kasus pembunuhan yang melibatkan pasangan tidak sah tersebut terjadi di tempat-tempat yang bersifat privat, seperti rumah kos atau kamar hotel.

Sebagian kasus pembunuhan bahkan dilakukan dengan cara yang sangat sadis. Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga tega memutilasi tubuh korban untuk menghilangkan jejak kejahatan. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kardus atau koper, lalu dibuang di berbagai lokasi, seperti sungai atau tempat-tempat sepi, bahkan ada yang dikubur di dalam tanah. Ironisnya, setelah penyelidikan dilakukan, tidak sedikit pembunuhan keji tersebut diketahui berawal dari hubungan terlarang, perselingkuhan, atau konflik yang muncul akibat perbuatan zina.

Diantara beberapa fenomena hubungan terlarang perzinaan yang berujung maut dapat dilihat dalam kutipan beberapa media berikut ini ;

Seorang wanita yang sudah bersuami ditemukan tewas di sebuah kamar losmen didaerah Kulon Progo, Yogyakarta. Dan pelaku pembunuhan adalah teman selingkuhannya sendiri karena merasa cemburu, si wanita diduga punya hubungan dengan pria lain.(https://www.tvonenews.com/berita/nasional/361694)

Seorang wanita yang sudah bersuami ditemukan tewas di sebuah kamar kos di daerah Blitar, dan pembunuhnya merupakan kekasih gelapnya sendiri yang juga sudah mempunyai istri. Penganiayaan dan pembunuhan dilakukan sang pria setelah terjadi cekcok keduanya akibat kekecewaan sang wanita yang tidak terpenuhi permintaannya kepada sang pria saat melakukan perbuatan terlarang. Perselingkuhan itu dilakukan oleh sang istri ketika sang suami mendekam dalam penjara. (https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8074639/)

Pasangan mahasiswi dan kekasihnya di sebuah perguruan tinggi di Mataram ditahan oleh polisi karena telah membunuh bayi dalam kandungan sang mahasiswi yang sudah berumur sekitar 6 bulan dengan cara melakukan aborsi. Pembunuhan dilakukan atas kesepakatan bersama kekasihnya, karena keduanya belum siap menikah sang wanita masih kuliah dan merasa malu sedangkan sang pria kekasihnya belum punya pekerjaan tetap.(https://radarlombok.co.id/).

Seorang penjual opak di Serang, Banten yang pernah tampil di layar kaca sebuah telivisi swasta dengan julukan “Si Penjaja Opak” melakukan pembunuhan terhadap gadis berumur 19 tahun yang merupakan kekasihnya sendiri. Pembunuhan dilakukan, karena sang kekasih yang telah hamil akibat hubungan terlarang, sang kekasih terus mendesak untuk dinikahi lalu pelaku membunuhnya. Dan tidak cukup hanya membunuh, tetapi korban juga di mutilasi, lalu di buang di kebun karet. (https://www.kompas.id/artikel/)

Pandangan agama terhadap prbuatan zina

Maraknya perbuatan maksiat dan berujung maut, karena nilai nilai religius sudah diabaikan dan tidak menshibghoh di sebagian besar kalangan kaum muslimin di Indonesia. Seolah agama di pahami hanya sebagai simbol identitias diri sesorang yang melekat dalam Kartu Tanda Pendudiuk(KTP) atau memahami islam cukup hanya menjalankann kewajiban ibadah ritual saja, tetapi tidak menjadi sebagai pedoman hidup (way of life) yang mengatur seluruh aspek kehidupan dirinya, dari persoalan kecil sampai persoalan besar, mulai bangun tidur sampai tidur kembali, dst. Ketika seorang muslim memahami agama yang dipeluknya dengan pemahaman islam yang utuh dan menyeluruh, maka iman yang melekat dalam hatinya akan merasakan selalu di awasi Alloh SWT dalam setiap nafas dan gerak langkahnya waktu dalam keseharian, sehingga rasa takut terhadap azab Alloh SWT yang akan menimpa dirinya di hari kebangkitan kelak membuat seorang muslim dan muslimah akan menjauhkan diri dari dosa dosa besar.

Bagaimana hubungan laki laki dan wanita yang belum ada ikatan tali pernikahan diatur menurut hukum agama(Islam) dan hukum positip yang berlaku di negara Indonesia?

Definisi zina

Para ulama dan para imam madzab mendefinisikan zina berbeda-beda, tetapi mempunyai pengertian dan maksud yang sama.Berikut ini definisi zina yang diambil dan dirangkum dari media elektronik Eramuslim.com.

  1. Ibnu Rusyd mendefinisikan zina sebagai persetubuhan yang tidak berlandaskan pernikahan yang sah, bukan nikah syubhat (semu), dan bukan pada budak yang dimiliki. Singkatnya, zina adalah hubungan seksual yang dilakukan tanpa ada dasar syarat-syarat yang membolehkan.
  2. Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan definisi zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat.
  3. Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang Muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja.
  4. Mazhab Asy-Syafi’iyah memberikan definisi tentang istilah zina adalah masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat.
  5. Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi’iyah mendefinisikan zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-Islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah atau syibhu akad atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), definisi zina sebagai berikut : zi·na n 1 perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan); 2 perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya;

Sedangkan berdsarkan hukum positip Indonesia, Undang – Undang tentang Ketentuan Umum Hukum Pidana Nomor. 1 Tahun 2023, Pasal 411 ayat (1), definisi zina dinyatakan sebagai berikut : “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta

Definisi Pembunuhan

Dalam hukum Islam, pembunuhan (qatl) didefinisikan sebagai tindakan dengan sengaja atau tidak sengaja menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan syar‘i. Para ulama membaginya menjadi tiga kategori utama: qatl al-‘amd (pembunuhan sengaja), qatl syibh al-‘amd (pembunuhan semi-sengaja), dan qatl al-khata’ (pembunuhan tidak sengaja). Pembunuhan adalah kejahatan yang telah dikenal sejak manusia pertama kali hidup di muka bumi. Kisah pembunuhan pertama terjadi antara Qabil dan Habil, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Ma’idah: 27–31), yang menggambarkan betapa besar dosa orang yang menghilangkan nyawa tanpa alasan yang dibenarkan. Dalam Islam, nyawa merupakan amanah Allah yang tidak boleh diambil kecuali dengan hak. Karena itu, hukum Islam memberikan perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan pembunuhan dengan menetapkan sanksi berat bagi pelakunya demi menjaga kehormatan hidup manusia dan stabilitas masyarakat.

Kamus Besar Bahasa Indonesia(KBBI), mendefinisikan pembunuhan sebagai berikut bunuh/bu·nuh/ vmembunuh/mem·bu·nuh/ v 1 menghilangkan (menghabisi; mencabut) nyawa; mematikan: ia dihukum mati karena merampok dan – beberapa orang; 2 menghapus (tulisan); memadamkan (api dan sebagainya); menutup (yang bocor, pancuran, dan sebagainya);– diri (bunuh diri) sengaja mematikan diri sendiri;

Sedangkan hukum positif modern, mendefinisikan pembunuhan sebagai tindakan yang disengaja atau lalai yang mengakibatkan kematian seseorang, sebagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membedakan pembunuhan atas dua, yaitu murder (pembunuhan berencana) dan manslaughter (pembunuhan tanpa niat atau karena kelalaian). Penekanannya terletak pada unsur kesengajaan, perencanaan, dan tanggung jawab pelaku.

Pasal 338 KUHP mendefinisikan pembunuhan: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun“.

Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 mendefinisikan pembunuhan: “Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun“.

Selain itu, hukum pidana modern menilai pembunuhan sebagai pelanggaran terhadap hak individu dan ketertiban sosial, bukan terhadap hak Tuhan. Tujuan hukum modern adalah menjaga keamanan, memberikan efek jera, dan merehabilitasi pelaku agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik. Hal ini mencerminkan pandangan sekuler dan humanistik, berbeda dengan hukum Islam yang bersumber langsung dari wahyu ilahi.

Zina dan Pembunuhan menurut Al-qur’an dan Al Hadits

Zina merupakan perbuatan maksiat yang sanga dibenci dan dimurkai Alloh SWT, bahkan oleh kebanyakan manusia beradab yang masih memegang nilai nilai luhur serta adat istiadat yang baik, oleh karenanya Alloh SWT memberi peringatan kepada orang orang beriman agar tidak terjerumus dalam jurang kehinaan, maka melarang untuk mendekati perbuatan zina tersebut, sebagaimana firmanNya dalam surah Al Isra ayat 32

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً  

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).

Syaikh Sayid Qutb menjelaskan ayat tersebut dalam tafsir fii zilalil qur’an :

Alqur’an melarang walau hanya mendekati perbuatan zina, dalam rangka menunjukkan sikap kehati hatian dan tindakan antisipasi yang lebih besar. Karena perbuatan zina ini terjadi dorongan nafsu birahi yang sangat kuat. Oleh karena itu, sikap hati hati untuk mendekati perbuatan ini akan lebih menjamin agar tidak jatuh ke dalamnya. Dengan mendekati faktor faktor yang menyebabkan perzinaan tidak ada jaminan seseorang untuk tidak melakukannya“(terjemah fi zhilalil qur’an hal 252)

Ayat 32 tentang larangan mendekati zina didahului dengan ayat 31 yang merupakan larangan tentang “pembunuhan“, menurut Syaikh Sayid Qutb, kedua ayat tersebut saling berkaitan, bahwa “pembunuhan dan perzinaan merupakan dosa besar

Terdapat korelasi dan hubungan antara perbuatan membunuh anak dengan perbuatan zina. Larangan perbuatan zina itu berada diantara larangan membunuh anak dengan larangan membunuh jiwa tanpa hak. Sebenarnya perzinaan itu sama dengan pembunuhan, jika ditinjau dari berbagai segi. Perzinaan pada dasarnya adalah pembunuhan, karena perbuatan ini menumpahkan materi asal kehidupan tidak pada tempatnya. Biasanya sesudah berzina seseorang berkeinginan untuk membersihkan diri dari akibat yang ditimbulkannya dengan membunuh janin, baik sebelum tercipta maupun sesudahnya,sebelum lahir maupun sesudahnya.“(terjemah fii zhilalil qur’an halaman hal 252)

Mengapa perbuatan zina dilarang Alloh SWT dan termasuk kategori dosa besar yang setara dengan pembunuhan?

Alloh SWT sebagai pencipta dan pengatur manusia serta jin di muka bumi, ketika memerintahkan kewajiban untuk beribadah, berbuat baik, dan menjauhi perbuatan maksiat atau larangan-Nya, tentu memiliki maksud dan tujuan yang memberikan manfaat bagi manusia itu sendiri. Manfaat tersebut dapat dirasakan baik ketika masih hidup di dunia maupun kelak di akhirat, setelah melalui peristiwa kematian dan berada dalam pengadilan Alloh SWT.

Beberapa dampak buruk akibat melanggar aturan Alloh SWT dan Rasululloh SAW diantaranya :

1.Perbuatan zina mendatangkan penyakit berbahaya

Ketika seorang berani mencoba berbuat zina, biasanya akan menjadi candu atau membuat ketagihan sehingga terus ingin mencoba, bahkan tidak hanya dengan satu pasangan saja, tetapi berganti ganti pasangan demi sensasi dalam memuaskan hasrat nafsu yang mendominasi dirinya. Perilaku sex bebas dalam islam merupakan kategori perbuatan keji dan mungkar, yang akan mendatangkan penyakit mengerikan bagi pelakunya kemudian akan menularkan penyakit tersebut kepada pasangan lainnya. Penyakit penyakit akibat sex bebas yang sudah dikenal dan tidak asing di masyarakat adalah penyakit yang menyerang kelamin , diantaranya: gonore, klamidia, sifilis/raja singa, chancroit, kutil kelamin dan herpes genital dll.

2.Perbuatan zina merusak jalur keturunan/nasab yang sah.

Zina adalah hubungan seksual laki laki dan perempuan tanpa ikatan perkawinan. Hubungan sex tanpa didahului akad nikah, pihak yang paling merugi adalah wanita/perempuan, karena jika dia seorang yang masih gadis, maka keperawanan yang menjadi barang berharga bagi seorang wanita yang mestinya hanya dipersembahkan kepada suaminya malah hilang terlebih dahulu, belum lagi jika akibat perbuatan zina tersebut tumbuh benih dalam rahimnya atau si wanita hamil, maka secara islam sang anak ketika lahir hanya bernasab kepada sang ibu yang melahirkannya dan jika sang laki laki juga tidak mau berytanggung jawab, maka sang ibu akan menjadi single parent yang akan menanggung beban untuk merawat anaknya sampai dewasa. Bagi anak yang lahir tanpa ayah, akan menjadi beban psikologis bagi dirinya, sehingga akan merasa malu di mata teman temannya, karena akan di olok olok sebagai anak jadah(istilah buruk di msyarakat jawa).

Oleh karenanya, Alloh SWT berfirman dalam Alqur’an dan Rasululloh Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang intinya memberikan peringatan keras kepada orang orang beriman agar dalam menjalani kehidupan di dunia selalu berhati hati terhadap jebakan dan jerat jerat iblis laknatulloh ‘alaih yang selalu mengiring untuk berada di tepi-tepi jurang agar sewaktu waktu akan didorong supaya tergelincir jatuh ke dalamnya atau merayunya untuk selalu mendekati bara api yang akan membuat dirinya terbakar.

Agar orang beriman tidak terjatuh ke dalam jurang api neraka, akibat dari melanggar larangan Alloh SWT berbuat zina, maka dia harus bersungguh sungguh menghindari perilaku yang dapat menjadi pintu yang menuntun ke arah maksiat, diantaranya :

a. Menjaga hubungan lawan jenis

Orang mukmin harus menjauhkan diri dari pergaulan bebas antara laki laki dan perempuan, seperti pacaran, menghadiri pesta tertentu yang tmencampuradukkan lawan jenis dengan pakain yang tidak menutup aurat.dsb. termasuk peringatan agar berhati hati terhadap saudara ipar, karena dia juga menjadi pintu masuk iblis untuk memperdaya orang beriman berbuat maksiat

Rasululloh SAW bersabda :

لاَ يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا

Artinya: “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad)

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

Artinya: “Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai ipar?” Beliau menjawab, “Hamwu (ipar) adalah maut.” (HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172)

b. Menutup aurat

Aurat merupakan hiasan seseorang yang dapat menimbulkan nafsu birahi orang lain yang memandangnya, terutama aurat wanita karena semua tubuh wanita itu dari ujung rambut sampai ujung kaki adalah indah sehingga membuat laki laki tertarik padanya. Olah karenanya Alloh SWT dan RasulNya memerintahkan untuk menutupinya.

Alloh SWT berfirman :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya : “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59)

Rasululloh SAW bersabda :

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ

Artinya : “Dari Aisyah Radhiyallahu Anha, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dengan pakaian yang tipis, maka Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pun berpaling darinya dan bersabda: ‘Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini’, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Daud)

c. Menjaga pandangan

Alloh SWT menganugerahkan kesempurnaan makhluknya termasuk manusia dengan indera penglihatan yang digunakan sebagai petunjuk arah kemana akan pergi. selain itu mata juga merupakan bagian dari keindahan yang dapat melihat keindahan makhluk lainnya. Mata merupakan sarana manusia untuk melihat ayat ayat Alloh SWT di muka bumi, sehingga dapat menjadikannya semakin beriman kepada Sang Pencipta. Namun kadang manusia tidak mensukuri nikmat mata bisa melihat, malah mendustakan dan kufur sehingga menggunakan matanya untuk melihat sesuatu yang dilarang, seperti aurat lawan jenisnya. Pandangan mata yang liar akan membangkitkan nafsu untuk melakukan perbuatan yang dilarang, sehingga Alloh SWT dan Rasul-Nya memerintahkan orang orang beriman agar menahan pandangannya terhadap lawan jenis.

Alloh SWT berfirman :

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ ۞ وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ 

Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya…” (An-nur :30-31)

Rasulullah SAW bersabda,

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Artinya : ”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657. Lafadz hadits di atas milik Muslim)

الْعَيْنُ تَزْنِي، وَالْقَلْبُ يَزْنِي، فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ، وَزِنَا الْقَلْبِ التَّمَنِّي، وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ مَا هُنَالِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ

Artinya : “Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad no. 8356. Dinilai shahih oleh Syaikh Syu’aib Al-Arnauth.)

d. Adab Bertamu

Islam sungguh agama yang syamilah dan mutakamilah, sehingga perosalan bertamu saja diatur, yang sudah brang tentu selain menjaga akhlaq orang orang beriman, juga menjauhkannya dari jerat jerat iblis yang dapat mempengaruhi saat orang beriman bertamu ke rumah saudaranya seiman, sedangkan di rumah tidak ada muhrim yang menemani.

Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتًا غَيْرَ بُيُوْتِكُمْ حَتّٰى تَسْتَأْنِسُوْا وَتُسَلِّمُوْا عَلٰٓى اَهْلِهَاۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ

Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nuur [24]: 27)

فَاِنْ لَّمْ تَجِدُوْا فِيْهَآ اَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوْهَا حَتّٰى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَاِنْ قِيْلَ لَكُمُ ارْجِعُوْا فَارْجِعُوْا هُوَ اَزْكٰى لَكُمْ ۗوَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ

Artinya : “Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nuur [24]: 28)

Rasululloh SAW bersabda :

كَانَ رَسُولُ الله إِذَا أَتَى بَابَ قَوْمٍ لَمْ يَسْتَقْبَلُ اْلبَابَ مِنْ تِلْقَاءِ وَ جْهِهِ وَ لَكِنْ ركنها الأيمن أَوِ الْأيسر وَ يَقُولُ السَّلاَم عَلَيْكُمْ اَلسَّلاَمُ عَلَيكُمْ

Artinya : “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak menghadapkan wajahnya di depan pintu, tetapi berada di sebelah kanan atau kirinya dan mengucapkan assalamu’alaikum… assalamu’alaikum…” (HR. Abu Dawud, shohih)

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِك أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ مِنْ بَعْضِ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِشْقَصٍ أَوْ بِمَشَاقِصَ فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَخْتِلُ الرَّجُلَ لِيَطْعُنَهُ

Artinya : “Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu sesungguhnya ada seorang laki-laki mengintip sebagian kamar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu nabi berdiri menuju kepadanya dengan membawa anak panah yang lebar atau beberapa anak panah yang lebar, dan seakan-akan aku melihat beliau menanti peluang ntuk menusuk orang itu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)

d. Adab bersama dengan anak

Islam juga mengatur tentang interaksi orangtua terhadap anak anaknya untuk menghindari bisikan bisikan iblis laknatulloh alaih dalam memperdaya manusia agar masuk jurang kemaksiatan. Sifat kasih sayang Alloh SWT terhadap orang orang yang beriman, sebagai antisipasi terhadap sesuatu yang dianggap biasa sehingga tidak mungkin akan terjadi sesuatu yang dilarang agama, tetapi Sang Pencipta yang Maha Tahu terhadap perilaku manusia, memberikan rambu rambu yang jelas untuk menyelamatkan orang orang beriman dan anak anaknya dari siksa api neraka akibat memasuki larangan Alloh SWT.

Alloh SWT berfirman :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَاۤءِۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّۗ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. An-Nur [24]: 58-59).

e. Menjaga diri dengan segera menikah dan berpuasa

Perkawinan adalah bentuk legalisasi hubungan antara seorang pria dan wanita yang berfungsi sebagai dasar dalam membentuk keluarga yang harmonis. Hubungan biologis antara laki laki dan perempuan merupakan kebutuhan fitrah yang melekat dalam diri manusia sejak di ciptakan Alloh SWT pertama kali Adam As dan Hawa sebagai pasangannnya. Oleh karenanya agar kebutuhan biologis tersebut tidak disalurkan secara sembarangan, maka Alloh SWT mensyariatkan melalui pernikahan yaitu adanya akad nikah antara calon mempeleai laki laki dan calon mempelai perempuan dengan mahar tertentu di hadapan wali nikahnya dan disaksikan oleh para saksi.

#Menikah melaksanakan perintah Alloh SWT

Alloh SWt berfirman

وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

Artinya : “Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui”.(An-Nur : 32)

#Menikah merupakan Sunnah Nabi Muhammad SAW

Sebagai umat Nabi Muhammad SAW menikah merupakan sunnahnya, barang siapa tidak menyukai sunnah menikah, maka rasululloh menyebut bukan termasuk golongannya. Agar umatnya terjaga dari penyimpangan nafsu, beliau memberikan solusi bagi yang belum mampu menikah agar melakukan puasa.

Rasululloh SAW bersabda :

Diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada tiga orang yang mendatangi rumah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menanyakan bagaimanakah ibadah beliau. Ketika telah disampaikan kepada mereka, mereka pun merasa bahwa ibadah mereka sangat sedikit, tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan ibadah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mereka mengatakan, “Di manakah posisi kita dibandingkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? Padahal Allah Ta’ala telah mengampuni dosa-dosa beliau, baik yang telah berlalu maupun di masa mendatang.”

Salah seorang di antara mereka berkata, “Adapun aku, aku akan salat malam selamanya.” (maksudnya, tidak tidur demi bisa mendirikan shalat, pent.)

Yang lain berkata, “Aku akan berpuasa dahr (berpuasa sepanjang tahun) dan selalu berpuasa (tidak pernah tidak puasa).”

Orang ke tiga berkata, “Aku akan jauhi wanita, aku tidak akan menikah selama-lamanya.”

Lalu datanglah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau berkata,

أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا، أَمَا وَاللَّهِ إِنِّي لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لَكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya : “Apakah kalian yang mengatakan demikian dan demikian? Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya dibandingkan kalian. Akan tetapi, terkadang aku puasa dan terkadang aku tidak berpuasa; aku salat dan aku juga tidur; dan aku juga menikah dengan wanita. Siapa saja yang membenci sunahku, maka dia bukan termasuk golonganku.” (HR. Bukhari no. 5063 dan Muslim no. 1401)

#Menikah bagian dari setngah agama

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

Aartinya “Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.”(HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625)

#Menikah dan/atau puasa menjadi perisai diri

عَنْ ‌عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، ‌مَنِ ‌اسْتَطَاعَ ‌مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Artinya: “Dari Abdullah, dia berkata: bahwasanya Rasulullah saw bersabda kepada kami: “Wahai para pemuda, siapa saja yang telah mampu di antara kalian maka hendaklah ia menikah. Sebab nikah itu merupakan hal yang paling bisa menundukkan pandangan dan pemelihara kemaluan. Namun, siapa saja yang belum mampu, maka berpuasalah. Karena puasa adalah sebagai perisainya.” (HR. Muslim)

#Menikah sarana ibadah dalam hubungan biologis

Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »

Artinya : “Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’”(HR. Muslim no. 1006)

f. Meminta perlindungan dari Alloh SWT

Alloh SWT Dzat sebaik baik pelindung terhadap hamba-hambanya yang beriman dan memohon perlindungan kepadaNya dan

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ سَمْعِى وَمِنْ شَرِّ بَصَرِى وَمِنْ شَرِّ لِسَانِى وَمِنْ شَرِّ قَلْبِى وَمِنْ شَرِّ مَنِيِّى

“Allahumma inni a’udzu bika min syarri sam’ii, wa min syarri basharii, wa min syarri lisanii, wa min syarri qalbii, wa min syarri maniyyi”

Artinya: Ya Allah, aku meminta perlindungan pada-Mu dari kejelakan pada pendengaranku, dari kejelakan pada penglihatanku, dari kejelekan pada lisanku, dari kejelekan pada hatiku, serta dari kejelakan pada mani atau kemaluanku). (HR. An-Nasa’i, no. 5446; Abu Daud, no. 1551; Tirmidzi, no. 3492. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Sumber Bacaan

https://kbbi.co.id/arti-kata/zina

https://www.eramuslim.com/kontemporer/definisi-zina-menurut-empat-mazhab/2/#goog_rewarded

https://masjidalfalahbenhil.com/blog/2025/11/02/pembunuhan-dalam-hukum-islam-dan-hukum-modern-analisis-komparatif-terhadap-konsep-hukuman-dan-tujuan-keadilan.html

https://muslimah.or.id/58-adab-bertamu-dalam-islam-sesuai-contoh-nabi-shallallahu-alaihi-wa-sallam.html

https://muslim.or.id/33913-berhubungan-badan-suami-istri-itu-sedekah.html

https://tafsiralquran.id/tafsir-surah-an-nur-ayat-58-59-etika-anak-ketika-ingin-masuk-kamar-orang-tua/

https://islam.nu.or.id/ilmu-hadits/kajian-hadits-anjuran-segera-menikah-bagi-pemuda-mapan-jbFdk

https://rumaysho.com/12795-doa-agar-tidak-terjerumus-dalam-zina.html

https://tafsirweb.com/6160-surat-an-nur-ayat-32.html

https://islam.nu.or.id/hikmah/bikin-haru-ini-kisah-dramatis-pelaku-zina-mengaku-di-hadapan-nabi-AJxc6

ai

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari islamudinblog

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca